BLORA, SAPUJAGAD.NET : DESA Patalan, Kec. Blora, Kab. Blora kembali menjadi pergunjingan masyarakat. Setelah pembangunan proyek drainase Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) kualitas buruk jadi sorotan. Muncul lagi beberapa pembangunan proyek di desa tersebut juga dapat sorotan miring, baik oleh warga masyarakat sendiri, maupun warga masyarakat di luar Desa Patalan.
Beberapa persoalan di Desa yang dipimpin oleh H. Supriyono yang mendapat sorotan miring warga antara lain soal pembayaran honor pengurus RT/RW yang molor, pavingisasi jalan-jalan kampung, serta keberadaan kandang ternak bebek bernilai puluhan juta rupiah yang mangkrak.

Seperti hasil penulusuran wartawan Sapujagad di Desa Patalan beberapa hari lalu, pengerjaan proyek pavingisasi yang menggunakan anggaran Dana Desa Tahun 2024, itu dikerjakan oleh anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) padahal itu jelas bertentangan dengan Permendagri 110 tentang BPD.
Salah seorang warga Desa Patalan yang minta tidak disebutkan namanya menyebutkan ada salah satu anggota BPD yang ikut serta mengelola kegiatan fisik dari (DD) Dana Desa Tahun 2024. Padahal semestinya kegiatan fisik yang anggaran nya melalui Dana Desa, sudah jelas pelaksana kegiatannya ditangani oleh Tim Pelaksana Kegiatan DAna Desa (TPKD).
“Oknum anggota BPD itu ikut mengerjakan Paving di lokasi Rt 01/Rw 06 Dk Karanglegi. Untuk memperoleh pekerjaan itu, diduga kuat ia memberi komitment fee sekian persen kepada Kepala Desa, hingga diberikanlah perkerjaan itu sampai selesai mas,” ungkap warga yang ditemui Sapujagad, Jumat ( 18/01/2025).
Sebagaimana diketahui dalam Permendagri 110 jelas disebutkan tentang tupoksi BPD yaitu membuat dan menyepakati perdes, mengawasi kinerja Kepala Desa, menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat,
“
Dari uraian Permendagri 110 tersebut jelas – jelas sekali disebutkan bahwa BPD berkewajiban melakukan pengawasan kepada Kepala Desa, bahkan dilarang BPD main Proyek apa pun hal ini jelas berlawanan dengan regulasi yang ada,” tambah sumber tersebut.
Tentang keterlibatanya oknum anggota BPD Tersebut, sebelumnya sudah ditegur oleh tokoh warga setempat namun oknum BPD dia tetap mengerjakannya.
“Bagaimana bisa yang seharusnya mengawasi kinerja Kepala Desa malah jadi kongkolikong dengan ikutnya merealisasikan kegiatan proyek tersebut, dan ini diduga sudah berlangsung sejak tahun-tahun sebelumnya,” terang sumber Sapujagad tersebut.
Kandang Bebek Mangkrak
Selain proyek pavingisasi jalan kampung yang disoroti, juga ada proyek desa yang mangkrak yang juga menjadi pergunjingan warga Desa Patalan. Proyek itu adalah pembuatan kandang bebek bernilai puluhan juta yang mangkrak.
” Kandang ayam itu dibangun menggunakakan Dana Desa senilai Rp. 97. juta lebih. Tapi sejah dibuat tahun 2023, sampai sekarang kandang itu mangkrak, tak ada aktivitas kegiatan ternaknya, ” terang Sr, salah satu Ketua Rukun Warga (RW) di Desa Patalan.
Pembuatan kandang ternak itu sendiri, sebenarnya digunakan untuk mendukung program ketahanan pangan desa. ” Kalau tak ada realisasi untuk peternakan bebek, terus dananya itu dikemanakan. Ini yang wajib dipertanyakan ke Kepala Desa, selaku penanggungjawab proyek,” jelas Sr.
Menurut Sr, warga Desa Patalan yang diwakili para Pengurus RT, dan RW sudah kurang respek terhadap kinerja Pemerintahan Desa (Pemdes) Patalan. Hal yang membuat para pengurus RT, dan RW berang adalah tidak segera diberikan nya honor RT-RW.
”Setelah pengurus berdemo dan bersuara keras di Balai Desa, barulah honor pengurus RT -RW tersebut diberikan. Ini kan menunjukkan bila ada ketidak transparanan penggunaan dana desa, ” tambahnya.
Sementara Kepala Desa Patalan Supriyono, ketika dihubungi wartawan Sapujagad, baik saat dihubungi via sambungan selular, maupun What Shap, tidak mau meresponya. Sampai berita ini diturunkan permintaan konfirmasi tentang persoalan -persoalan di Desa Patalan tersebut belum direspon oleh Kades. (SW_RED/01)
Editor : @bangsar25.
