ADA PEMBIARAN ‘Warung’ Remang2 & Karaoke Liar di POST NGANCAR

Para Kades di wilayah itu mulai gerah, Minta ada penertiban

BLORA, SAPUJAGAD.NET : Kawasan Pos Ngancar, Adirejo, Tunjungan, Kabupaten Blora, kian disorot. Maraknya warung remang-remang dan kafe karaoke ilegal memicu keresahan warga. Situasi ini tak hanya membuat kawasan tersebut tampak kumuh juga memunculkan kerawanan sosial. Diketahui ada pembiaran terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar aturan.

Sutopo saat menyampaikan sorotanya tentang kerawanan kawasan Post Ngancar di depan Wabub dan anggota DPR RI

Sorotan tersebut mencuat dalam forum dialog antara kepala desa di Kecamatan Tunjungan dengan Wakil Bupati Blora, Sri Setyorini, dalam agenda reses anggota DPR RI Danang Wicaksono Sulistyo di Jiken, Blora, Senin (3/5).

Kepala Desa Tambahrejo, Sutopo, menjadi salah satu yang bersuara paling keras dalam forum itu. Ia mengungkapkan, aktivitas peminta-minta dan pengamen di sejumlah persimpangan lampu lalu lintas di Blora semakin masif dan dinilai luput dari penertiban.

“Keberadaan mereka di perempatan lampu merah sangat mengganggu pandangan dan kenyamanan pengendara, apalagi di jalur padat,” ujar Sutopo.

Menurutnya, kondisi tersebut bukan sekadar persoalan sosial, tetapi telah menyentuh aspek keamanan dan ketertiban lalu lintas (kamtibcarlantas). Minimnya pengawasan disebut membuat fenomena ini terus berulang tanpa solusi nyata.

Kawasan Post Ngancar

Sorotan juga diarahkan ke kawasan Pos Ngancar, Adirejo, yang disebut mengalami perubahan wajah secara signifikan. Warung remang-remang dan kafe karaoke disebut tumbuh tanpa kendali, memicu kesan kumuh sekaligus meningkatkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Dalam pernyataan yang cukup tajam, Sutopo bahkan menyinggung adanya dugaan keterlibatan oknum wakil rakyat di wilayah Tunjungan yang memiliki usaha karaoke di kawasan tersebut. Ia menegaskan, jika benar ada pelanggaran, penertiban harus dilakukan tanpa pandang bulu.

“Kalau tidak berizin, tentu harus ditertibkan. Tidak boleh ada perlakuan khusus,” tegasnya.

Para kepala desa, lanjut Sutopo, menyatakan kesiapan untuk mendukung langkah penertiban, termasuk turun langsung guna menjaga kondusivitas saat tindakan dilakukan.

Meski demikian, ia juga menekankan pentingnya solusi jangka panjang. Penertiban, menurutnya, perlu diiringi pembinaan terhadap para pelaku, baik peminta-minta maupun pekerja di sektor hiburan informal, melalui pelatihan keterampilan dan bantuan usaha.

Menanggapi hal itu, Danang Wicaksono Sulistyo menyatakan persoalan tersebut menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Blora. Ia meminta pemerintah daerah segera merespons aspirasi yang berkembang di masyarakat.

Cek Ligalitas

Wakil Bupati Blora, Sri Setyorini, menyatakan akan segera mengambil langkah. Ia mengaku akan menginstruksikan Dinas Sosial dan Satpol PP untuk melakukan penertiban terhadap peminta-minta dan pengamen di perempatan.

Wabub Blora Sri Setyorini

Sementara itu, terkait keberadaan warung remang-remang dan kafe karaoke, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres Blora untuk menelusuri legalitas usaha.

“Karena ini menyangkut izin keramaian, akan kami cek bersama kepolisian apakah tempat-tempat itu memiliki izin atau tidak,” ujar Sri Setyorini.

Sorotan ini mempertegas adanya persoalan berulang yang belum tertangani secara tuntas. Tanpa langkah tegas dan transparan, kawasan Ngancar berisiko terus terjebak dalam kondisi semrawut, sekaligus memperkuat persepsi publik tentang lemahnya penegakan aturan di tingkat daerah. (@maston/01)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *