Kasus

NYAWA di Balik Proyek: TRAGEDI Crane RS PKU Muhammadiyah Blora dan JANJI Keadilan yang DINANTI”

Redaksi : Sapujagad.Net

BLORA, WJI NETWORK : Sabtu pagi yang seharusnya menjadi hari kerja biasa di proyek pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora berubah menjadi mimpi buruk.

Kapolres Blora AKPB Wawan Andi Susanto

Tepat pada 8 Februari 2025, sebuah alat angkut crane jatuh dari ketinggian 12 meter, mengangkut 13 pekerja ke lantai lima. Tiga orang tewas di tempat. Dua lainnya menyusul di rumah sakit. Delapan sisanya selamat namun luka-luka.

Dua bulan berlalu, proyek senyap. Rasa duka menggantung di udara. Dan kini, publik menuntut jawaban: siapa yang harus bertanggung jawab?

Titik Awal Penetapan Tersangka

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, dalam pernyataan tertulis Minggu (13/4/2025), mengonfirmasi bahwa hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Tengah telah diterima dan menjadi dasar kuat dalam menentukan pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana.

“Dari insiden tersebut akan ada penetapan tersangka dan segera kita rilis,” ujarnya.

Langkah itu menjadi titik terang dari proses penyidikan yang dinilai cukup cepat dan terukur. Polisi telah mengamankan 10 barang bukti dari lokasi kejadian—mulai dari rangka lift crane, man basket lift, katrol, kawat sling, motor dinamo, hingga komponen gearbox yang diduga mengalami kegagalan fungsi.

Hingga kini, 25 saksi telah diperiksa. Tim Wartajavaindo Grup (Opini Publik.Co, Wartajavaindo.Com dan Sapujagad.Net) mencoba menelusuri lebih dalam keterkaitan mereka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, delapan di antaranya merupakan pengurus RS PKU Muhammadiyah Blora, yang diyakini sebagai pemilik proyek. Empat lainnya adalah rekan pekerja proyek yang berada di lokasi saat kejadian. Lima keluarga korban meninggal dan delapan keluarga korban luka juga turut dimintai keterangan.

Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi mengenai apakah kecelakaan itu murni karena alat berat yang rusak, atau akibat kelalaian prosedur keselamatan kerja oleh pihak pengelola maupun kontraktor.

Seorang narasumber internal proyek yang enggan disebutkan namanya mengaku bahwa pada saat kejadian, tidak semua standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) diterapkan secara ketat. “Crane itu sebelumnya sempat digunakan beberapa kali, tapi tidak pernah dicek oleh teknisi resmi. Semua buru-buru karena target gedung harus selesai sebelum Juli,” ungkapnya.

Evaluasi K3 Belum Jelas

Dua bulan setelah tragedi, proyek pembangunan rumah sakit terhenti. Ketua panitia pembangunan hanya menyebut bahwa saat ini pihaknya sedang menyusun ulang tim K3. Namun belum ada publikasi resmi terkait audit teknis atau evaluasi manajemen pascakecelakaan.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius. Jika keselamatan kerja diabaikan, apakah nyawa para pekerja memang hanya dianggap angka statistik?

Siapa yang Akan Diseret?

Dalam proyek konstruksi seperti ini, tanggung jawab hukum dapat melibatkan banyak pihak: kontraktor, subkontraktor, manajemen rumah sakit sebagai pemilik proyek, bahkan penyedia alat berat. Penyidikan yang sedang berlangsung akan menentukan apakah ini sekadar kecelakaan teknis, atau bentuk kelalaian sistemik.

Ahli hukum pidana dari Universitas Diponegoro, Dr. R. Anwar Sugiarto, menilai bahwa unsur kelalaian dapat dikenakan pasal pidana jika terbukti ada pembiaran terhadap penggunaan alat berat tanpa standar keamanan.

“Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian bisa diterapkan. Tapi kalau ini proyek resmi, bisa juga dikenakan pasal berlapis terhadap korporasi atau pemberi kerja,” ujarnya saat dimintai pendapat.

Menanti Keadilan, Menjaga Nyawa

Tragedi crane jatuh di RS PKU Muhammadiyah Blora bukan hanya soal kegagalan teknis, tetapi juga potret nyata rapuhnya budaya keselamatan di proyek konstruksi, bahkan di lembaga kesehatan. Lima pekerja telah kehilangan nyawa. Delapan lainnya masih menanggung luka fisik dan trauma mental.

Kini publik menanti: apakah penyidikan ini akan benar-benar tuntas dan menegakkan keadilan, atau justru berakhir sebagai kasus yang tenggelam bersama derak rangka crane yang patah?

Redaksi Wartajavaindo akan terus memantau perkembangan penetapan tersangka dan hasil gelar perkara oleh Polres Blora.

Di balik ambisi membangun fasilitas kesehatan baru, lima pekerja harus meregang nyawa akibat jatuhnya crane dalam proyek RS PKU Muhammadiyah Blora. Dua bulan berlalu, penyidikan terus berjalan, saksi diperiksa, barang bukti dikumpulkan. Kini, Polres Blora bersiap menetapkan tersangka. Namun lebih dari sekadar proses hukum, publik menanti bukti bahwa nyawa pekerja bukan sekadar angka dalam laporan pembangunan—melainkan amanah yang harus dilindungi dengan integritas dan tanggung jawab. (01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DITERBITKAN : PT Java Indo, AHU. 0109728.AH.01.11 Tahun 2020

Copyright © 2024 Sapujagad.net

To Top