Blora

Proyek Paving Blok di Dukuh Karanglegi Diduga Dipihak Ketigakan

BLORA, SAPUJAGAD.NET : Lagi lagi proyek pembangunan di Desa Patalan, Kec. Blora, Kab
Blora, dipersoalkan dan mengecewakan warga.

Bila sebelumnya, soal bangunan drainase dan kandang bebek mangkrak, kini proyek pavingisasi.

Dimana pembangunan proyek paving blok di Dukuh Karanglegi, Desa Patalan, Kecamatan Blora, yang berlokasi di RT 01/RW 06, kini gilirian menjadi sorotan.

Karena proyek senilai Rp 367.384.000 dari Dana Desa (DD) 2024 tersebut diduga tidak dilaksanakan secara swakelola seperti yang seharusnya, melainkan dipihak ketigakan.

Proyek ini diduga tidak melibatkan masyarakat setempat dalam pelaksanaannya, yang bertentangan dengan tujuan Dana Desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Salah satu pelaksana pekerjaan, GM, mengungkapkan bahwa dirinya memborong pekerjaan paving tersebut dengan harga Rp 13 ribu per meter.

“Kalau proyek paving di RT 01, RW 06 ini memang kualitasnya jelek. Wajar kalau sudah renggang, karena saya yang memborong pekerjaan ini dengan harga Rp 13 ribu per meter.

Bahkan, semua tenaga kerja juga borongan, bukan harian,” ungkap GM kepada media Sapujagad.

Ia menambahkan bahwa semua material untuk proyek ini disediakan oleh J, Wakil Badan Permusyawaratan Desa (BPD). “Material semua dari J, bahkan negosiasi harga pun dilakukan dengan J,” lanjut GM.

Kades Membantah Tuduhan

Ketika dikonfirmasi, Kepala Desa Patalan, H. Supriyanto, membantah tudingan bahwa proyek ini dipihak ketigakan. Ia menyatakan bahwa semua pekerjaan dilakukan secara harian, bukan borongan.

“Semua proyek paving dikerjakan secara harian, bukan borongan. Material memang dari J, dan bahkan tenaga kerja juga dikoordinasikan oleh J,” ujar H. Supriyanto melalui sambungan telepon pada Sabtu (25/01/2025).

Namun, ia menolak untuk diklarifikasi lebih lanjut di rumahnya dengan alasan hari libur. Selain itu, Supriyanto menyampaikan kekhawatirannya terkait keterlibatan anggota BPD yang seharusnya mengawasi kinerja kepala desa.

“Ini bertentangan dengan Permendagri 110 tentang BPD Desa, yang seharusnya mengawasi, bukan ikut campur dan berkolusi dengan kepala desa,” tegasnya.

Keluhan Warga

Warga setempat juga mengeluhkan kualitas pekerjaan paving yang dinilai buruk. “Lha iya mas, paving baru jadi sudah renggang, bahkan pecahan paving juga dipasang,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu, J selaku Wakil BPD, yang diduga terlibat dalam pengadaan material proyek ini, belum memberikan respons ketika diklarifikasi melalui pesan WhatsApp pribadinya.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa di Desa Patalan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak terkait. (RED, 01). Editor : @bangsar25

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DITERBITKAN : PT Java Indo, AHU. 0109728.AH.01.11 Tahun 2020

Copyright © 2024 Sapujagad.net

To Top