BLORA, SAPUJAGAD.NET – Administratur KPH Randublatung, Herry Merkussiyanto Putro, membantah tuduhan Perum Perhutani KPH Randublatung arogansi saat mengusut dugaan ilegal logging di kawasan hutan yang dikelola Kelompok Tani Hutan (KTH) Mulyo Raharjo Silayang.
Ditegaskan Herry narasi yang beredar di media sosial telah dipotong dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Di media sosial, videonya dipotong dan diberi narasi bahwa petugas arogan serta tidak mendukung program ketahanan pangan. Faktanya, anggota kami sedang menjalankan tugas menindak laporan adanya penebangan pohon secara ilegal,” ungkap Herry saat dihubungi wartawan baru-baru ini.
Herry menjelaskan, petak 95 B dan 95 C yang menjadi lokasi kejadian memang dikelola oleh KTH Mulyo Raharjo Silayang berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 185/MENLHK/SEKJEN/PSL.0/3/2023 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Namun, kerja sama itu bersifat kemitraan, di mana KTH hanya berwenang menanami lahan, sedangkan tegakan pohon yang ada tetap menjadi aset negara yang dijaga Perhutani.
“Hasil pendataan kami menemukan 51 pohon jati ditebang tanpa izin. Rinciannya, delapan pohon di petak 95 B dengan kerugian Rp 2.960.000, dan 43 pohon di petak 95 C dengan kerugian Rp 4.021.000,” jelas Herry.
Tandatangani Peryanyataan
Ia menambahkan, dugaan ilegal logging ini bukan yang pertama terjadi. Pada 2023, kasus serupa juga melibatkan KTH tersebut.
Saat itu, ketua kelompok, Surationo, bahkan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran.
“Kami sudah berusaha preventif, tetapi pelanggaran terus berulang. Untuk itu, kami melaporkan kasus ini ke kepolisian,” imbuhnya.
Herry juga menepis tudingan bahwa Perhutani tidak mendukung program ketahanan pangan nasional.
Surationo,mengaku tidak mengetahui adanya penebangan pohon di lokasi tersebut. “Saya tidak tahu siapa yang menebang. Saya datang ke lokasi karena dihubungi teman-teman KTH. Ada keributan dengan petugas Perhutani,” katanya.
Surationo merasa aneh karena dirinya dilaporkan ke kepolisian. Ia menegaskan tidak pernah menebang pohon, apalagi memindahkan kayu keluar dari hutan.
“Aku ora nebang. Kalau dituduh menebang, mana buktinya? Lagi pula, kayu itu yang membawa keluar hutan adalah petugas Perhutani sendiri,” katanya.
Ia juga meragukan data Perhutani yang menyebut ada 51 pohon yang ditebang. “Di lokasi, saya tidak melihat ada kayu sebanyak itu. Wilayah itu memang dikelola KTH dengan izin resmi dari pemerintah. Kami memiliki SK dari Pak Jokowi,” tegasnya.
Kasus ini kini tengah dalam penyelidikan kepolisian untuk memastikan fakta sebenarnya di lapangan dan menindak pihak yang bertanggung jawab.
Menurutnya, Perhutani justru mendukung penuh program perhutanan sosial, termasuk pengelolaan tanaman jagung di wilayah KPH Randublatung. (01)
Editor : @bangsar24