TAMBANG MINYAK ‘Latung’ di Blimbing Gandu Bogorejo DIGREBEG Polda Jateng, 1 Ton Minyak DIAMANKAN

BLORA, SAPUJAGAD.NET: Aparat kepolisian dari Polda Jawa Tengah melakukan penggerebekan terhadap sumur minyak ilegal yang berada di Desa Blimbing Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora pada Kamis malam, 30 Januari 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.

Aksi ini dilakukan sebagai respons atas aktivitas ilegal yang meresahkan warga dan berpotensi merusak lingkungan. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sebanyak satu ton minyak mentah yang diduga berasal dari sumur ilegal tersebut.

Selain itu, petugas juga memasang garis polisi untuk mencegah aktivitas lebih lanjut di lokasi tersebut.

Salah satu warga setempat, Endang, yang ditemui wartawan Sapujagad.Net, mengungkapkan bahwa lima petugas dari Polda Jawa Tengah tiba di lokasi dengan membawa barang bukti minyak mentah dalam jumlah besar.

Lebih lanjut, Endang menyebutkan bahwa sumur minyak ilegal tersebut diduga dimiliki oleh Syn, yang diketahui merupakan mantan kepala desa Jatirejo. Namun, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang terkait status hukum yang akan dikenakan kepada pihak yang terlibat.

Penggerebekan tambang minyak di Blimbing, Gandu, Bogorejo ini menarik perhatian publik karena operasi tambang minyak yang tidak memiliki izin ini, berisiko besar terhadap lingkungan serta keselamatan warga sekitar. Kebocoran minyak atau kesalahan teknis dapat menyebabkan kebakaran serta pencemaran tanah dan air.

Ketika awak media mencoba menghubungi Iwan Sucipto Kepala Desa Blimbing Gandu melalui WhatsApp maupun maupun panggilan telepon, hingga berita ini diturunkan belum mendapat respon.

Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan eksploitasi minyak ilegal di wilayah Blora. Belum ada keterangan resmi apakah ada tersangka yang telah diamankan dalam kasus ini.

Kasus tambang minyak ilegal di wilayah Blora bukanlah fenomena baru. Beberapa kejadian sebelumnya menunjukkan bahwa praktik ini sering dilakukan secara sembunyi-sembunyi dengan dalih perekonomian warga.

Namun, tanpa adanya izin dan pengawasan yang tepat, aktivitas ini menjadi ancaman serius bagi lingkungan dan keamanan masyarakat sekitar.

Pihak kepolisian diharapkan segera memberikan keterangan resmi terkait langkah hukum yang akan diambil.

Sementara itu, warga sekitar diminta untuk lebih waspada dan melaporkan setiap aktivitas ilegal yang berpotensi membahayakan keselamatan lingkungan dan masyarakat. (SW-RED/01), Editor : @bangsar25

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *