Alwin, Martono dan Seorang Swasta Ditetapkan KPK Jadi Tersangka dalam Dugaan Kasus Kurupsi di Lingkungan Pemkot Semarang

SEMARANG, SAPUJAGAD.NET : Selain Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, KPK juga menetapkan suami Mbak Ita, dan 2 orang lainnya sebagai tersangka dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.

Martono Ketua Gapensi Semarang

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, Rabu (17/7), selain Walikota Semarang, Mbak Ita, KPK juga telah menetapkan 3 orang lainnya sebagai tersangka, yakni Alwin Basri selaku Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng dari PDIP, Martono selaku Ketua Gapensi Kota Semarang, dan Rahmat U. Djangkar selaku swasta.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron membenarkan bahwa tim penyidik hari ini menggeledah rumah dan kantor Walikota Semarang, Mba Ita yang juga merupakan politisi PDIP.

“Iya penyidik KPK melakukan penggeledahan di Pemkot dan rumah PN (penyelenggara negara) di Semarang,” kata Ghufron sebagaimana dikutip dari  RMOL, Rabu siang (17/7).

Namun demikian, Ghufron mengaku belum bisa membeberkan secara detail terkait penggeledahan maupun materi penyidikan dan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Detil proses dan hasilnya mohon ditunggu, nanti kami sampaikan setelah tim menyelesaikan penggeledahan,” pungkas Tessa.

Sebelumnya saat proses penyelidikan, KPK sudah memintai keterangan Walikota Semarang, Mbak Ita pada Rabu (21/2). Mbak Ita diklarifikasi terkait penggunaan APBD untuk proyek di lingkungan Pemkot Semarang.

Setelah memintai keterangan Mbak Ita, KPK juga telah memintai keterangan Sekretaris Daerah (Sekda) Semarang, Iswar Aminuddin pada Selasa (5/3).

Penyelidik KPK juga telah meminta keterangan kepada sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau sejumlah kepala dinas di Semarang. (01)

Editor : @bangsar24

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *