
BLORA, SAPUJAGAD.NET – Skema licik penerimaan fiktif Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terbongkar di Blora. Menggunakan atribut, dokumen, dan narasi seolah resmi, tiga pelaku berani mencatut nama Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora untuk memeras korban.
Jejak mereka terendus penyidik Satreskrim Polres Blora, hingga operasi tangkap tangan (OTT) pada 5 Agustus 2025 membekuk komplotan ini tepat saat menerima uang muka dari calon korban yang terbuai janji “jalur khusus” dengan tarif Rp 75 juta.
Berdasarkan penelusuran polisi, aksi ini bermula dari HS, otak sekaligus pengatur tarif. Ia merancang skenario yang seolah resmi, melibatkan JD sebagai eksekutor lapangan yang mengaku sebagai pejabat intelijen Kejari Blora. Untuk menambah keyakinan korban, mereka menggunakan atribut kejaksaan, surat perjanjian, dan berkas pendaftaran lengkap.
Kedekatan JD dengan calon korban dimanfaatkan untuk menyebarkan narasi “kuota terbatas” PPPK. HT, rekan mereka, mengambil peran memberi bimbingan belajar kepada peserta, seakan-akan proses ini bagian dari persiapan seleksi resmi. Strategi itu efektif membuat korban merasa proses ini benar-benar difasilitasi oleh pejabat berwenang.
Kecurigaan muncul setelah informasi berantai mengenai penerimaan PPPK “jalur khusus” mencuat di media sosial dan percakapan warga. Tim Satreskrim Polres Blora mulai memantau aktivitas JD dan HS. Komunikasi dengan korban dipantau secara diam-diam, termasuk janji penerimaan dengan tarif Rp 75 juta.
Pada 5 Agustus 2025, penyidik bergerak cepat setelah mengetahui jadwal penyerahan uang muka. Tim menggelar OTT di lokasi transaksi, mendapati uang tunai Rp 5 juta sebagai DP, empat unit telepon genggam yang berisi percakapan, sepeda motor, print out bukti komunikasi, dan kemeja berlogo Kejaksaan. Semua tersangka langsung dibawa ke Mapolres Blora untuk pemeriksaan intensif.
Modus Berlapis
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa skema ini memang menyasar individu yang sedang mencari pekerjaan di sektor pemerintahan dan memiliki kemampuan finansial untuk membayar “tarif masuk”. Para pelaku tidak bergerak secara massal, tetapi memanfaatkan hubungan personal agar tawaran terlihat eksklusif.
“Kami mendapati pola perekrutan korban yang selektif, ini bukan penipuan acak, tetapi benar-benar menargetkan orang-orang yang diyakini bisa membayar,” ungkap Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto dalam keterangan persnya pada awak media di Blora Kamis (14/8).
Dampak Kepercayaan Publik
Kejari Blora secara tegas membantah keterlibatan institusinya, menilai tindakan para pelaku sangat merusak citra penegak hukum. “Kami mendukung penuh pengungkapan kasus ini. Semua penerimaan ASN maupun PPPK dilaksanakan transparan. Tidak ada jalur instan,” tegas pernyataan resmi Kejari Blora.
Kasus ini memicu kekhawatiran akan terjadinya kembali penipuan serupa di daerah lain, mengingat maraknya pencari kerja yang kerap tergoda janji jalur pintas.
Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun 6 bulan penjara. Aparat menegaskan akan memburu pihak lain yang diduga ikut terlibat. “Kami tidak berhenti pada tiga tersangka ini. Jika ada jaringan lebih luas, kami akan ungkap,” tegas Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto (red/@bangsar25)














Leave a Reply