Buka Tabir Keanehan Sengketa lahan tambang ilegal di Sendangharjo
BLORA, SAPUJAGAT.NET — Pengukuran ulang lahan sengketa di Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora, membuka babak baru dalam kasus dugaan perusakan dan penyerobotan tanah yang dilaporkan Ratno ke Polres Blora.
Dalam proses pengukuran oleh ATR/BPN Blora, muncul sorotan terhadap sejumlah patok batas yang disebut dipasang secara misterius dan diduga berpotensi mengaburkan fakta batas tanah di lokasi yang sebelumnya telah rata menjadi hamparan bekas aktivitas tambang galian C.

Pengukuran ulang dilakukan pada Kamis pagi, 11 Juni 2026, setelah Polres Blora secara resmi bersurat kepada BPN untuk meminta kejelasan batas objek tanah yang disengketakan. Tim BPN dipimpin Rawijo, Plh Kasi Survei dan Kemitraan BPN Blora, dengan pendampingan Kanit 3 Satreskrim Polres Blora, Ipda Iwan Nugroho, selaku penyidik yang menangani aduan tersebut.
Sejak awal, proses pengukuran berjalan alot. Sejumlah pemilik tanah yang berbatasan dengan lahan Ratno maupun lahan Sri Astuti atau Ny. Joko menyampaikan versi batas masing-masing. Namun keterangan batas dari para pemilik lahan itu tidak seluruhnya masuk ke area yang dilaporkan Ratno dan diklaim pihak Sri Astuti.
Meski muncul perbedaan keterangan di lapangan, petugas BPN tetap melanjutkan pengukuran. BPN menampung keterangan para pihak, tetapi tetap mendasarkan pengambilan titik koordinat pada data sertifikat dan gambar satelit yang dinilai lebih valid sebagai acuan teknis
Patok Siluman

Di titik inilah keanehan baru mencuat. Sejumlah patok yang terpasang di area sengketa disebut tidak pernah ada sebelumnya. Patok-patok itu tidak terlihat saat Komisi C DPRD Blora melakukan sidak, dan juga tidak ada ketika lahan tersebut pertama kali dilaporkan ke Polres Blora.
Petugas BPN disebut tidak menjadikan patok-patok tersebut sebagai acuan utama. Pengukuran tetap dilakukan berdasarkan data yuridis dan teknis pertanahan, bukan berdasarkan penanda fisik yang keberadaannya belum jelas asal-usulnya.
Kuasa hukum Ratno, Erico Setiawan, menilai keberadaan patok misterius tersebut menjadi fakta baru yang harus diperiksa serius. Menurut dia, patok yang tiba-tiba muncul di lahan sengketa berpotensi menjadi bagian dari upaya mengaburkan batas asli tanah.
“Munculnya patok-patok itu jelas menjadi tanda tanya besar. Kalau sebelumnya tidak ada, lalu sekarang tiba-tiba ada, ini patut diduga sebagai upaya mengaburkan fakta batas lahan yang sebenarnya,” ujar Erico.
Erico menegaskan, temuan patok tersebut akan menjadi tambahan bahan bagi pihaknya untuk memperkuat pelaporan ke kepolisian. Menurutnya, penyidikan tidak cukup hanya berhenti pada klaim administrasi, tetapi juga harus menelusuri perubahan fisik di lapangan, termasuk siapa yang memasang patok dan untuk kepentingan apa.
“Ini akan kami jadikan tambahan amunisi. Bukan hanya soal batas tanah, tetapi juga soal dugaan perubahan kondisi lahan dan indikasi pengaburan fakta,” tegasnya.
Kanit 3 Satreskrim Polres Blora, Ipda Iwan Nugroho, mengatakan pengukuran ulang dilakukan untuk memperjelas objek perkara yang sedang ditangani. Menurutnya, kepolisian membutuhkan penjelasan teknis dari BPN agar batas-batas bidang tanah dapat dipastikan secara objektif.
“Permasalahan ini perlu penjelasan. Untuk bidang dan objek yang kami tangani, batas-batasnya harus ditentukan melalui pengukuran ulang,” ujar Iwan di lokasi.
Iwan menambahkan, hasil pengukuran tersebut akan menjadi bagian dari proses pendalaman. Selain batas fisik, penyidik juga akan melihat riwayat lahan, mulai dari peta desa, asal-usul sertifikat, hingga dokumen pendukung lainnya.
“Nanti biar dijelaskan oleh BPN dan dituangkan dalam berita acara. Agar masalah ini bisa jelas dan cepat selesai,” tambahnya.
Sementara itu, Rawijo dari BPN Blora menjelaskan bahwa pengukuran ulang dilakukan dengan mengundang seluruh pihak terkait, baik pemilik lahan, pihak yang berbatasan langsung, maupun pihak yang berkepentingan atas objek sengketa.
“Dari hasil identifikasi atau pengukuran lapangan ini, akan kami gambar terlebih dahulu. Hasil kegiatan akan dituangkan dalam berita acara sebagai tindak lanjut dari surat kepolisian,” katanya.
Menurut Rawijo, sebagian besar pemilik lahan telah menyepakati titik-titik koordinat batas tanah yang diambil dalam pengukuran. Namun, masih ada pihak yang belum menandatangani karena belum memahami sepenuhnya hasil kegiatan di lapangan.
“Ada yang belum tanda tangan karena belum memahami hasil pengukuran di sini,” jelasnya.
Dari pihak Sri Astuti, pengukuran ulang dinilai belum menyentuh langsung tanah miliknya. Sri menyebut kehadirannya dalam proses tersebut sebagai pemilik lahan berbatasan. Ia juga menjelaskan, tanah yang ia pegang saat ini masih dalam proses balik nama sertifikat.
“Punya saya belum pengukuran. Saya di sana kapasitasnya sebagai pemilik batas. Saat ini masih proses balik nama tanah saya,” ujarnya.
Sri menyebut tanah tersebut memiliki luas sekitar 3.570 meter persegi dan dibeli sejak 1999. Namun sampai saat ini, sertifikat masih atas nama pemilik lama.
Di sisi lain, pihak yang dilaporkan, Gagat Septian Tyaskoro, membantah tuduhan penyerobotan lahan dan penebangan ribuan pohon jati. Menurutnya, akses yang dipersoalkan merupakan jalan lori lama yang selama ini digunakan warga menuju makam dan sumber air panas.
Dokumen Kunci

Meski para pihak menyampaikan versi masing-masing, pengukuran ulang oleh BPN menjadi momentum penting untuk membuka fakta teknis di lapangan. Terutama karena kasus ini tidak hanya menyangkut batas sertifikat, tetapi juga perubahan bentuk lahan, dugaan akses tambang, serta kemunculan patok-patok misterius yang sebelumnya tidak tercatat dalam proses pemeriksaan awal.
Hasil resmi pengukuran BPN kini menjadi dokumen kunci. Dari berita acara itulah penyidik Polres Blora diharapkan dapat menilai apakah perkara ini murni sengketa batas tanah, atau telah masuk ke dugaan perusakan, penyerobotan, dan pengaburan fakta di lahan Sendangharjo. (red/01)














Leave a Reply